Rpp Daring Permendikbud No 24 Tahun 2020 Ihwal Juknis Bos Afirmasi Dan Santunan Operasional Sekolah Kinerja

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 - untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana dukungan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memperlihatkan dukungan operasional sekolah afirmasi dan dana dukungan operasional sekolah kinerja.



BAB  1 KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi ialah kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja ialah kegiatan Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
  4. Daerah Khusus ialah adalah tempat yang terpencil atau terbelakang; tempat dengan kondisi masyarakat adab yang terpencil; tempat perbatasan dengan negara lain; tempat yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
  5. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Pasal 2 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan bahwa 
  1. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
  3. pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

BAB II PENERIMA DANA

Pasal 3 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan :

(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
  1. sekolah dasar;
  2. sekolah dasar luar biasa;
  3. sekolah menengah pertama;
  4. sekolah menengah pertama luar biasa;
  5. sekolah menengah atas;
  6. sekolah menengah atas luar biasa;
  7. sekolah menengah kejuruan; dan
  8. sekolah luar biasa;

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
  2. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Pasal 4 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan :

(1) Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  2. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  3. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk akseptor Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
  1. peta mutu pendidikan;
  2. Indeks Integritas ujian nasional tahun anutan berkenaan; dan/atau
  3. nilai ujian nasional tahun anutan berkenaan.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan :
  1. Sekolah akseptor Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
  2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai akseptor Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup ditetapkan sebagai akseptor Dana BOS Kinerja.
  3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai akseptor Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup ditetapkan sebagai akseptor Dana BOS Afirmasi.

BAB III ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 6 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan :
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.


Pasal 7 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan :
  1. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
  2. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB IV PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA

Pasal 8 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan :
  1. Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
  2. Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2020


Pasal 9 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan : Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan : Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang dipakai pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan : Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah menciptakan janji pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan : Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja 2020 menjelaskan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Silahkan Unduh Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja pada link dibawah ini :





Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ( Unduh Disini )

Demikian Kami Sampaikan Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Semoga Bermanfaat Terimakasih Wassalamualaikum Wr Wb

0 Response to "Rpp Daring Permendikbud No 24 Tahun 2020 Ihwal Juknis Bos Afirmasi Dan Santunan Operasional Sekolah Kinerja"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel