Rpp Daring (Buku Saku) Panduan Penyelanggaran Pembelajaran Pada Tahun Fatwa 2020/2021 Di Abad Pandemi Covid-19

SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi ketika itu, seluruh satuan pendidikan maupun forum pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa evaluasi simpulan tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik gres (PPDB).


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan menciptakan sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa santunan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan materi habis pakai.

Realokasi anggaran juga untuk kegiatan penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka registrasi dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa kegiatan studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan banyak sekali kawan swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi.

Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan banyak sekali tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.

Kebijakan lainnya yaitu berupa fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan berguru dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Menjelang pelaksanaan tahun fatwa dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.

Panduan ini dimaksudkan untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.

Panduan ini juga menjadi pola pemerintah tempat dalam mengatur satuan pendidikan sebelum sanggup diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun fatwa dan tahun akademik baru yaitu kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.

Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkan kehadiran buku ini sanggup memperlihatkan manfaat, sehingga seluruh lapisan masyarakat sanggup mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah sentra terhadap pembelajaran di tahun fatwa dan tahun akademik gres pada masa pandemi Covid-19.


 
 


 
 
  
 

Selengkapnya Unduh (BUKU SAKU) Panduan Penyelanggaran Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19 Pada link dibawah ini :





Unduh (BUKU SAKU) Panduan Penyelanggaran Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19 ( Unduh Disini )

Demikian Kami Sampaikan (BUKU SAKU) Panduan Penyelanggaran Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19 , Semoga Bermanfaat .

0 Response to "Rpp Daring (Buku Saku) Panduan Penyelanggaran Pembelajaran Pada Tahun Fatwa 2020/2021 Di Abad Pandemi Covid-19"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel