Rpp Daring Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Cat Bkn Pada Abad Pandemi Covid-19 | Datadikdasmen


Latar Belakang
  1. Berkenaan dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ihwal Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, perlu menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19; dan
  2. Agar penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terealisasi pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, perlu menyusun anutan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.


2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
  1. Sebagai anutan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan 
  2. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Kebijakan Umum;
  2. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi; dan
  3. Penyelenggaraan Seleksi

4. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 ihwal Badan Kepegawaian Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ihwal Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 ihwal Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum;
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
  9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
  10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/VI/2020 ihwal Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;


5. Isi Edaran
1. Kebijakan Umum
a. Bagi Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi :
  1. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibuat Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, minimal terdiri dari 1 (satu) orang perawat;
  2. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menyerupai mengkonsumsi gizi seimbang, kegiatan fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh;
  3. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, kalau mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke akomodasi pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;
  4. Dilakukan pengukuran suhu badan di setiap pintu masuk kegiatan, apabila didapatkan suhu > 37,3C (2 kali investigasi dengan jarak 5 menit);
  5. Menyediakan ruangan khusus bagi penerima dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C;
  6. Memastikan ketersediaan akomodasi basuh tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
  7. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan verbal hingga dagu. Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, kalau berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai dukungan tambahan;
  8. Melakukan pencucian dan disinfeksi ruangan seleksi dan akomodasi lainnya setiap sebelum dan sehabis sesi seleksi;
  9. Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan aneka macam cara seperti: 

    • mengatur jarak antrian di pintu masuk dengan menawarkan tanda di lantai; dan
    • mengatur jarak antar dingklik di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.

b. Bagi Peserta seleksi:
  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melaksanakan isolasi berdikari mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke daerah lain selain ke daerah seleksi;
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan verbal hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai dukungan tambahan;
  4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  6. Membawa alat tulis pribadi;
  7. peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di daerah terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield);
  8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

c. Pengantar dan/atau orang renta penerima dihentikan masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
d. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan sanggup disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
e. Memastikan mekanisme penyelenggaraan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan
f. Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap damai dengan meningkatkan kewaspadaan.


2. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
  1. Sebelum berangkat penerima diharuskan dalam kondisi higienis (mandi dan basuh rambut) serta menjaga kebersihan; 
  2. Menyiapkan aneka macam dokumen yang diharapkan semoga sanggup hingga pada tujuan dan mengikuti seleksi;
  3. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  4. Peserta tiba ke lokasi seleksi dengan menggunakan masker menutupi hidung dan verbal hingga dagu;
  5. Bagi pengantar penerima seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
  6. Pengantar penerima seleksi dihentikan menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
  7. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan penerima di sekitar lokasi seleksi;
  8. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
  9. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3C ( dilakukan 2 (dua) kali investigasi dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada daerah yang ditentukan;
  10. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3C pribadi ke bab pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan menyerupai KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP orisinil yang
  11. masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam menilik kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
  12. Dalam investigasi kelengkapan yang dipersyaratkan menyerupai KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP orisinil yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa penerima yang tiba yaitu penerima yang mendaftar;
  13. Peserta melaksanakan scan barcode untuk mendapat PIN Registrasi;
  14. Peserta melaksanakan penitipan barang secara berdikari di daerah yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  15. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan menyerupai KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP orisinil yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
  16. Petugas melaksanakan investigasi atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta menggunakan masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan investigasi fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik penerima seleksi;
  17. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan penerima sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
  18. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  19. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan penerima seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
  20. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19;
  21. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan semoga melapor;
  22. Peserta Seleksi sanggup keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menuntaskan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  23. Peserta mengambil barang yang dititip di daerah yang ditentukan dan pribadi meninggalkan lokasi seleksi;
  24. Hasil seleksi CAT secara livescoring sanggup dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
  25. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
  26. Bagi Peserta yang hasil investigasi kedua tetap mempunyai suhu badan > 37,3C sebagaimana pada abjad i berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai mekanisme bagi penerima yang mempunyai suhu badan < 37,3C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
    • Peserta dilakukan investigasi oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan penerima sanggup mengikuti seleksi, maka penerima mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan penerima tidak sanggup mengikuti seleksi, maka penerima seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal simpulan seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila penerima seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka penerima seleksi tersebut dianggap gugur.

3. Penyelenggaraan Seleksi
  • Dalam penyelenggaraan seleksi harus mendapat izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat;
  • Penyelenggaraan Seleksi di titik lokasi mandiri, ketersediaan akomodasi basuh tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan termometer infrared difasilitasi oleh Panitia Seleksi Instansi;
  • Penyelenggaraan seleksi di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN ketersediaan akomodasi basuh tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, pencucian dan disinfeksi dan termometer infrared dikoordinasikan oleh BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi;
  • Tim Pelaksana CAT BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi menyediakan Sumber Daya Manusia yang bertugas memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
  • Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan
  • Penyelenggaraan Seleksi menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi, Peserta Seleksi dan pemangku kepentingan lainnya.


Surat Edaran ini semoga diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

0 Response to "Rpp Daring Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Cat Bkn Pada Abad Pandemi Covid-19 | Datadikdasmen"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel