Rpp Daring Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pedoman Dan Tahun Akademik Gres Di Kurun Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan ketika menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 yaitu dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Tahun pedoman gres bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun pedoman 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk tempat yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dihentikan melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah penerima didik, sampai 15 Juni 2020, terdapat 94 persen penerima didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun penerima didik yang ketika ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, yaitu kalau pemerintah tempat atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, kalau satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, penerima didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bahwasanya mempersiapkan pembelajaran di tahun pedoman dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita niscaya bisa melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan menurut pertimbangan kemampuan penerima didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka yaitu pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, kemudian tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko tempat naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” jelas Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
- Tahap II dilaksanakan dua bulan sehabis tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
- Tahap III dilaksanakan dua bulan sehabis tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan aneka macam materi panduan menyerupai program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 sanggup digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 ihwal Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 ihwal Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana sanggup dipakai untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan sanggup dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu badan tembak (thermogun). Untuk pembayaran honor, dana BOS sanggup dipakai membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran gaji dilonggarkan menjadi
tanpa batas. Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga sanggup dipakai untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan
Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) diubahsuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai contoh pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, kalau tidak sanggup dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bab selesai semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya sanggup mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus kalau memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan eksekutif jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain meliputi kegiatan yang tidak sanggup digantikan dengan pembelajaran daring menyerupai penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta kiprah laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Unduh PDF Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Pada Link di bawah ini :
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) ( Unduh Disini )
Demikian Kami Sampaikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Semoga Bermanfaat Terimakasih Wassalamualaikum Wr Wb
0 Response to "Rpp Daring Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pedoman Dan Tahun Akademik Gres Di Kurun Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)"
Post a Comment