Rpp Daring Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Anutan 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Kurun Pandemi Covid-19

Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)



Menimbang 
  1. Bahwa terkait dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah melalui gugus kiprah percepatan penanganan COVID-19 telah memutuskan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/ kota di Indonesia;
  2. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
  3. COVID-l9 mulai tahun aliran dan tahun akademik 2020/2021 dengan memperhatikan penetapan zona sebagaimana dimaksud dalam karakter a; bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 1258);
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);


MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PEI{YELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

KESATU : Tahun aliran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik  September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l Hijriah, dan tahun ajalan 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan menurut ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

KEDUA : Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. satuan pendidikan yang berada di kawasan ZONA HIJAU sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesudah mendapat izin dari pemerintah kawasan melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menurut persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat;
  2. satuan pendidikan yang berada di kawasan ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).


KETIGA : Ketentuan    pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,

KEEMPAT :  Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan menurut panduan yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KELIMA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Silahkan Unduh Lampiran PDF Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19 pada link dibawah ini :





Lampiran PDF Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19 ( Unduh Disini )

Demikian Kami Sampaikan Lampiran PDF Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19

Semoga Bermanfaat Terimakasih Wassalamualaikum Wr Wb

0 Response to "Rpp Daring Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Anutan 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Kurun Pandemi Covid-19"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel